Sayangkan risalah BPKP
KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari meminta aparat penegak hukum untuk mengawal hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.
Kerugian yang dialami negara tersebut atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 lalu.
“Saya mewakili warga Ketapang meminta aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini, apalagi ini kasus dugaan korupsi,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Selasa (19/3/2019).
Tak hanya kepada aparat, Isa juga meminta awak media untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.
“Jurnalis juga harus mengawal proses hukum kasus ini,” tegasnya lagi.
Kendati demikian, Isa menyayangkan adanya pernyataan dari pihak Tipikor Polres Ketapang yang menyebutkan akan menghentikan kasus tersebut jika pelaksana proyek mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan.
“Enak sekali kalau ketahuan hanya diminta kembalikan uang dan tidak diproses hukum. Terus kalau tidak ketahuan ya sudah gitu? Kacaulah kalau begitu,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.
“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1 Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).
Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang kerugian negara yang besar.
“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.
“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka kasus ini dihentikan,” jelasnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.
“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2019).
HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…