KalbarOnline, Sekadau – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau.
Adalah PS, gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 putih biru itu dipaksa untuk merelakan kehormatannya lantaran diancaman akan dibunuh jika menolak perbuatan tak senonoh pelaku SD (20).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau, AKPB Anggon Salazar Tarmizi melalui Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan, Rabu (20/3/2019).
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku SD di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun Janang Balau, Desa Kumpang Bis, Kabupaten Sekadau pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek beberkan kronologi kejadian
Secara rinci Kapolsek menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, korban PS pergi dari rumah menuju ke ladang milik orang tuanya hendak mengambil sayur yang lokasinya berjarak kurang lebih 500 meter di belakang rumahnya.
“Untuk menuju lokasi tersebut, jalan yang dilalui oleh korban yaitu melalui samping rumah pelaku SD yang persis berada di belakang rumah korban, kemudian melalui kebun karet serta kebun kelapa sawit milik warga setempat,” ujarnya.
Setelahnya mengambil sayur di ladang, lanjut dia, korban hendak pulang ke rumah. Setibanya di kebun kelapa sawit milik warga setempat, korban PS singgah dan duduk di samping kebun kelapa sawit untuk mencari signal handphone. Diketahui bahwa tempat tersebut kerap kali digunakan warga untuk mencari signal handphone.
“15 menit kemudian, saat korban sedang duduk tiba-tiba pelaku datang seorang diri dan mendekati korban, kemudian korban bertanya kepada pelaku ‘tumben kamu sendiri’ dan pelaku menjawab ‘ya, saya mau mencari signal’,” jelasnya.
Tak lama kemudian korban berdiri hendak pulang, namun pelaku langsung menghadang korban dan berkata ‘mau kemana’ lantas korban menjawab ‘Aku mau pulang’.
“Pelaku terus berusaha melarang korban untuk pulang dengan mengatakan ‘nanti saja pulangnya sama-sama’. Namun korban menolak dan berusaha untuk melewati pelaku. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” terangnya.
“Korban yang merasa dipaksa oleh pelaku berusaha melepaskan genggaman tangan pelaku dan menolak tegas ajakan pelaku,” timpal Kapolsek.
Namun pelaku memutar tangan korban sehingga posisi tangan kanan korban berada di belakang badan korban sambil mengancam akan membunuh jika korban menolak.
“Setelah itu pelaku menarik korban ke semak-semak di samping kebun kelapa sawit, selanjutnya pelaku mengangkat rok korban ke atas pinggangnya dan langsung membuka paksa dengan melorotkan celana dalam korban,” tukasnya.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berbaring, kemudian pelaku membuka celananya dan langsung merudapaksa korban.
Seusai melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku menyuruh korban pulang. Sambil merapikan pakaiannya, korban menangis dan berkata kepada Pelaku ‘nanti kalau aku sampai hamil kamu harus tanggung jawab’ dan berlalu pulang.
“Setibanya di rumah, korban menangis sambil berkata pada sang ibu yakni ST ‘pokoknya aku mau mati jak’,” jelas Kapolsek.
Mendengar ucapan tersebut, ST lantas menanyakan maksud ucapan dan apa yang dialami oleh korban.
Sambil berurai air mata, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada sang ibu dan mengatakan bahwa bahwa tangan kanannya terasa sakit dan tidak bisa digerakkan. Kemudian menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku terhadapnya.
Selang beberapa waktu kemudian ayah korban yakni DM pulang ke rumah. Bersama ibunda, korban mencerita peristiwa yang dialaminya itu.
“Korban dan ibunya menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya,” ucapnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, DM lantas melaporkan hal itu ke pengurus kampung dan melaporkan kejadian tersebut melalui Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Belitang Hilir via telepon.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Belitang Hilir langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu helai baju, satu helai rok, satu helai baju dalaman, bra motif bunga beserta celana dalam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Belitang Hilir selanjutnya akan dibawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…