Categories: Ketapang

Masa Kampanye Terbuka, KPU Imbau Tetap Jaga Kamtibmas

KalbarOnline, Ketapang – Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Selama 21 hari, peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi dan program secara terbuka untuk memperoleh simpati masyarakat dan mendulang perolehan suara.

Terkait kampanye rapat umum ini, KPU Ketapang telah menyusun jadwal dan mengatur tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Tujuannya agar semua peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama dalam berkampanye.

Komisioner KPU Ketapang divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Ari As’ari mengatakan penyusunan jadwal kampanye rapat umum ini diselaraskan dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, karena Kalimantan Barat secara nasional masuk dalam Zona A.

“Untuk Ketapang dibagi ke dalam empat zona, sehingga semua peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan kampanye rapat umum,” ujarnya, baru-baru ini.

KPU Ketapang, lanjut dia, telah melaraskan jadwal kampanye ini dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (20/3/2019) dengan peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan seperti Polres, Satpol PP, Kesbangpol Linmas, Bawaslu dan Dinas Kominfo Ketapang, terkait dengan penayangan iklan kampanye di media. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam keputusan KPU Ketapang.

Dia menambahkan, tempat dan lokasi kampanye rapat umum ini, Bupati Ketapang melalui surat nomor 270/0669/KesbangpolLinmas-C tanggal 27 Juli 2018, juga telah merekomendasikan berbagai tempat atau lapangan terbuka yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya di lapangan Sepakat. Sementara di masing-masing kecamatan dapat dilaksanakan di lapangan sepakbola.

Menurutnya, teknis yang diatur di dalam jadwal kampanye rapat umum adalah partai politik peserta Pemilu. Sedangkan calon Presiden dan Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum Parpol yang mengusulkan Capres tersebut.

Dengan demikian, jadwal kampanye Parpol pengusul dan Capres yang diusulkan dapat berkampanye secara bersama-sama dengan jadwal yang sama dan dengan waktu yang sama.

“Waktu kampanye rapat umum dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Sementata ketentuan mengenai tata cara kampanye diatur dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 33 Tahun 2018 dan tentu saja ini menjadi pedoman bagi peserta Pemilu.

“Walau masa kampanye rapat umum tensi politik cukup tinggi, namun Kita semua berharap situasi daerah harus dijaga agar tetap kondusif hingga hari pemungutan suara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

30 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

34 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

35 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

35 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

36 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

51 minutes ago