Categories: Ketapang

Polres Ketapang Pastikan Kematian Tahanan Polsek Marau Murni Kecelakaan

Pastikan tak ada anggota Polisi Dihukum adat

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menegaskan, tewasnya Dimas (20) yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) saat diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Marau beberapa waktu lalu dipastikan karena kecelakaan.

Hal ini disampaikan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto yang didampingi Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (1/4/2019) kemarin.

Dalam konferensi pers itu pihak keluarga korban turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Kita sudah memastikan dari hasil visum dan keterangan dari pihak keluarga dan anggota Polsek Marau bahwa memang kejadian tersebut merupakan kecelakaan pada saat korban berusaha untuk melarikan diri,” ujar Eko.

Kapolsek : Murni kecelakaan karena ulah korban

Sementara Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang murni terjadi akibat kecelakaan, akibat dari ulah korban sendiri yang mencoba melarikan diri hingga akhirnya terjatuh dan mengalami cedera karena kepalanya terbentur ke aspal.

“Ketika dilakukan pencarian barang bukti di Marau, yang bersangkutan merencanakan untuk melarikan diri dengan dalih ingin buang air besar. Ketika pintu mobil dibuka, dia langsung melompat. Di situlah kepalanya terbentur ke aspal,” katanya.

Kapolsek : Tidak ada hukum adat

Selain itu, Kapolsek Marau juga membantah mengenai surat persetujuan pembayaran denda adat sebesar Rp90 juta dan Rp240 juta yang ditandatangani oleh dua anggotanya yang sempat beredar. Hal itu ditegaskannya tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada hukum adat yang dijatuhkan kepada anggota polisi.

“Kalau masalah hukum adat, sudah diluruskan. Apapun yang ada di dalam surat itu tidak benar. Kami sudah klarifikasi dan mengundang pihak adat, tidak ada tindakan kepolisian yang dikenakan denda,” ujarnya.

Mengenai adanya dua anggota yang menandatangani surat kesepakatan persetujuan untuk pembayaran denda adat atau tanggul kematian tersebut diakui Kapolsek Marau kalau surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sebelumnya surat perjanjian itu memang ada dan sudah dicabut. Karena posisinya waktu itu tidak tahu. Kesepakatan itu tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.

Sementara, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Dimas. Selaku perwakilan dari pihak keluarga, Ulis yang merupakan sepupu Dimas mengungkapkan kalau pihak keluarganya sudah tidak mempermasalahkan lagi atas meninggalnya Dimas.

“Yang jelas kami sudah tidak mempermasalahkan hal ini lagi,” ucapnya di hadapan awak media yang hadir.

Namun, Ulis yang telah diberikan kuasa oleh pihak keluarga untuk hadir memberikan penjelasan, tidak dapat banyak menjawab sejumlah pertanyaan awak media terkait kondisi jasad Dimas usai dipulangkan sebelum dikebumikan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

40 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

44 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

44 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

44 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

46 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

1 hour ago