KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS (korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1 mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma, Dusun Kuala Dua.
“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama temannya berinisial H.
“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…