Bawaslu Ketapang Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg PDIP

KalbarOnline, Ketapang – Bawaslu Kabupaten Ketapang sampai saat ini masih menelusuri kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi langsung lokasi Desa di Kecamatan Matan Hilir Utara belum lama ini. Di mana desa tersebut terdapat alat perontok padi yang dijadikan bukti pelanggaran tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ya memang kita kemaren memfollow-up penugasan yang diberikan ke Panwascam sekaligus kita mengonfirmasi atau mengklarifikasi beberapa sumber yang sebelumnya pernah diklarifikasi Panwascam tapi pada kesempatan kemarin kita coba dalami lagi,” ujar Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  BRI Ketapang Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak

Ronny berujar, pihaknya harus turun langsung ke lokasi lantaran masih ada beberapa poin klarifikasi yang harus dipenuhi untuk memperjelas apa yang dibutuhkan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Silvanus.

“Jadi kemarin di sana ada tiga sumber yang kita klarifikasi terkait masyarakat yang dipinjamkan alat perontok tersebut, yang bahasa mereka itu dari partai,” tukasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi tersebut, pihaknya melihat alat perontok padi yang dijadikan bukti dugaan pelanggaran di dua lokasi yang berbeda. Namun, kata dia, kondisi terkini dari alat perontok tersebut, sudah berbeda dari pertama kali diberitakan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Lepas Kontingen FASI Menuju Kejuaraan Tingkat Provinsi Kalbar

Seperti sudah tidak ada lagi nomor urut dan nama caleg dan satu lagi alat perontok padi tersebut tidak berwarna merah melainkan berwarna hijau.

“Buat kita itu bukan ciri fisik ya, ciri fisik itu hanya sebuah faktor saja, kalau untuk aspek citra diri. Tapi kita juga mendalami dari segi motif, untuk melihat apakah pelanggaran ini ada kaitannya dengan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” tandasnya. (Adi LC)

Comment