Categories: Pontianak

Upaya Diversi Tingkat Penyidikan Gagal, Kapolresta Ungkap Pihaknya Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Kasus Penganiayaan Siswi SMP

KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (12/4/2019).

“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini, kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21 tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum) beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (13/4/2019).

Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.

“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu. Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,” tegasnya.

Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.

“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut ke Kejaksaan,” tukasnya.

“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

25 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

28 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

29 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

29 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

31 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

45 minutes ago