KalbarOnline, Ketapang – KomisiPemilihan Umum (KPU) Ketapang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, Minggu (5/5/2019).
Pleno yang dilaksanakan sejak 3-5 Mei itu berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Bahkan, rekapitulasi perolehan suara Pemilu di 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah disahkan oleh KPU Ketapang.
Perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) pun sudah mulai terbaca berdasarkan pleno rekapitulasi tersebut. Seperti perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) Ketapang 1.
Dari hasil pleno tersebut, perolehan suara tertinggi khususnya di Dapil Ketapang 1 yang meliputi Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Muara Pawan dan Delta Pawan, berdasarkan data yang dihimpun dan perolehan kursi Partai dengan metode Sainte League untuk penghitungan suara di Pileg 2019 sebagai berikut.
Partai Golkar berhasil memperoleh 17.937 suara dengan jatah 3 kursi DPRD. Di urutan kedua diperoleh Partai Gerindra dengan 9.472 suara dengan jatah 2 kursi DPRD. Sementara PDI Perjuangan bertengger di urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 8.057 suara dengan jatah 1 kursi DPRD. Kemudian disusul Partai Hanura dengan perolehan 5.187 suara dengan jatah 1 kursi DPRD.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 4.340 suara dengan 1 kursi DPRD. Partai Nasdem 4.186 suara dengan 1 kursi dan terakhir Partai Amanat Nasinal 2.976 suara dengan 1 kursi.
Adapun 10 nama caleg perwakilan Dapil 1 periode 2014-2019 yang memiliki jumlah suara tertinggi di antaranya, dari Partai Golkar, Junaidi SP, M. Febriadi dan Hery Susanto.
Sementara Partai Gerindra yakni Riyan Heryanto dan Abdul Aen. Sedangkan PDI Perjuangan yakni Antoni Salim, SH. Partai Hanura, Jamhuri Amir, SH. Partai Persatuan Pembangunan, Sahrani. Partai Nasdem, Sufanda dan terakhir dari Partai Amanat Nasional, Suryanto.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, proses pleno selama tiga hari berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal. Sehingga tinggal melanjutkan pada proses pembacaan keputusan dan penandatanganan lampiran DB1 KPU.
“Selama tiga hari pleno, proses uji DA1 PPK se-Ketapang di pleno rekapitulasi Kabupaten berjalan lancar dan sudah disahkan,” kata Tedi Wahyudin kepada awak media usai memimpin pleno.
Meski berjalan lancar, selama proses rekapitulasi yang sudah berjalan tiga hari, diakuinya terdapat berbagai dinamika di dalamnya, karena seluruh saksi partai diberikan hak untuk uji materi atau dokumen sesuai rekap tingkat PPK masing-masing.
“Tentu ada dinamikanya, kebanyakan dari ajuan protes dalam pleno Kabupaten itu seharusnya sudah selesai di tingkat PPK pada saat rekapitulasi. Sementara kita sifatnya hanya menguji DA1 tingkat PPK yang kemudian disahkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari 20 Kecamatan yang sudah disahkan, terdapat beberapa Kecamatan yang disahkan dengan catatan, yakni Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Manis Mata. Kemudian ada juga yang sampai membuka DA1 plano.
Khusus pengesahan dengan catatan, terjadi lantaran adanya keberatan dari sejumlah saksi parpol, contohnya seperti soal hasil perolehan suara caleg DPRD Kabupaten di internal parpol.
“Untuk kelanjutannya, Parpol dipersilahkan mengisi DB2 KPU atas keberatan itu untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…