Categories: KetapangPontianak

Polda Kalbar Sita 10 Ton BBM Jenis Solar Tanpa Izin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Dalam pengungkapan ini sedikitnya 50 drum yang berisikan 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM,” terangnya.

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S terdapat di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW yakni di Desa Mekar Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkap Kombes Pol Mahyudi.

Penyimpanan dan penimbunan ini, lanjut dia, berasal dari BBM kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter.

“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil BBM kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter dan dijual kembali dengan harga Rp6000 perliter,” tukasnya.

Para pelaku, jelasnya, terancam Pasal 53 huruf D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” tandasnya. (Adi LC/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago