Categories: Sekadau

Polisi Amankan Pelaku Perjudian di SP 3 Padak Belitang

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Samgong Kartu Remi Box di SP3 Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Selasa (18/6/2019) sore.

Pengungkapan perjudian ini merupakan operasi kewilayahan yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi ‘Operasi Pekat Kapuas 2019’. Hari kedua operasi tersebut Polres Sekadau memback-up jajaran Posek Belitang dalam upaya pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6/2019), kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah 7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40), SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57) berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar 10 personel gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang, Bripka Sugito Tarihoran,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP, anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,” katanya.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kartu Remi Box sebanyak 3 kotak dan 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan Nokia, uang tunai total Rp1.601.000,” ungkapnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau dengan dikawal ketat oleh personel gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

6 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

7 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

9 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

11 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

13 minutes ago