Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 Juni 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Gunamencegah ilegal fishing, Kementrian
Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan wilayah Kayong Utara dan Ketapang rutin melaksanakan patroli
pengawasan pemeriksaan kapal dan daerah operasi penangkapan ikan,
pemeriksaan muatan kapal perikanan yang diduga membawa racun kimia, peralatan setrum
ikan, bahan atau alat penangkap ikan yang diduga dapat merusak sumber daya
ikan dan lingkungan.
Nakhoda Speed Boat Pengawas Perikanan Napoleon 003, Bonis
Andrei Tri Saputra, S.St.Pi yang beroperasi di perairan Kalbar di wilayah
Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang menggunakan sarana
speedboat pengawasan perikanan Napoleon 003.
Ia menjelaskan, patroli tersebut setidaknya dilakukan sebulan
dua kali di perairan laut Ketapang dan Kayong Utara guna
meminimalisir ilegal fishing (penangkapan ikan secartidak sah-red)
yang kerap terjadi di perairan Indonesia khsusunya di perairan Ketapang dan
Kayong Utara.
“PSDKP dan beberapa unsur terkait baik dari penegak hukum
dan masyarakat sudah sering melakukan operasi patroli rutin di perairan Kayong
Utara-Ketapang setidaknya dua kali dalam sebulan, hal itu bertujuan untuk
mengawasi dan mencegah praktek-praktek ilegal fishing yang selama ini
dilakukan nelayan dari luar Ketapang dan Kayong,” ujarnya.
Ilegal fishing yang beroperasi di wilayahnya itu
kebanyakan kapal luar yang tidak memiliki izin tangkap, seperti kapal trawl, mengunakan
pukat harimau dan pengeboman ikan.
“Mereka tidak jera-jeranya melakukan tindakan ilegal
fishing itu, namun setelah kita lakukan patroli laut dengan segenap unsur
yang telah kita libatkan, kapal trawl alat tangkapnya kita sita dan dalam
pengambilan alat tangkapnya diberikan surat teguran/peringatan setelah itu
kapal kita persilahkan pulang, kalau pun ada mereka terlihat jauh-jauh
beroperasi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan,saat ini sudah ada beberapa kapal ikan
yang diamankan yang kedapatan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan
Kalimantan Barat khususnya perairan Kayong utara dan ketapang yang tidak sesuai
dengan dokumen wilayah penangkapan ikan dan beberapa kapal yang sedang
menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ketapang.
Bonis mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan operasi
patroli rutin ini, masyarakat khususnya nelayan tidak lagi dirugikan dalam
mencari nafkah di perairan Ketapang dan Kayong Utara. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Gunamencegah ilegal fishing, Kementrian
Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Perikanan wilayah Kayong Utara dan Ketapang rutin melaksanakan patroli
pengawasan pemeriksaan kapal dan daerah operasi penangkapan ikan,
pemeriksaan muatan kapal perikanan yang diduga membawa racun kimia, peralatan setrum
ikan, bahan atau alat penangkap ikan yang diduga dapat merusak sumber daya
ikan dan lingkungan.
Nakhoda Speed Boat Pengawas Perikanan Napoleon 003, Bonis
Andrei Tri Saputra, S.St.Pi yang beroperasi di perairan Kalbar di wilayah
Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang menggunakan sarana
speedboat pengawasan perikanan Napoleon 003.
Ia menjelaskan, patroli tersebut setidaknya dilakukan sebulan
dua kali di perairan laut Ketapang dan Kayong Utara guna
meminimalisir ilegal fishing (penangkapan ikan secartidak sah-red)
yang kerap terjadi di perairan Indonesia khsusunya di perairan Ketapang dan
Kayong Utara.
“PSDKP dan beberapa unsur terkait baik dari penegak hukum
dan masyarakat sudah sering melakukan operasi patroli rutin di perairan Kayong
Utara-Ketapang setidaknya dua kali dalam sebulan, hal itu bertujuan untuk
mengawasi dan mencegah praktek-praktek ilegal fishing yang selama ini
dilakukan nelayan dari luar Ketapang dan Kayong,” ujarnya.
Ilegal fishing yang beroperasi di wilayahnya itu
kebanyakan kapal luar yang tidak memiliki izin tangkap, seperti kapal trawl, mengunakan
pukat harimau dan pengeboman ikan.
“Mereka tidak jera-jeranya melakukan tindakan ilegal
fishing itu, namun setelah kita lakukan patroli laut dengan segenap unsur
yang telah kita libatkan, kapal trawl alat tangkapnya kita sita dan dalam
pengambilan alat tangkapnya diberikan surat teguran/peringatan setelah itu
kapal kita persilahkan pulang, kalau pun ada mereka terlihat jauh-jauh
beroperasi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan,saat ini sudah ada beberapa kapal ikan
yang diamankan yang kedapatan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan
Kalimantan Barat khususnya perairan Kayong utara dan ketapang yang tidak sesuai
dengan dokumen wilayah penangkapan ikan dan beberapa kapal yang sedang
menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ketapang.
Bonis mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan operasi
patroli rutin ini, masyarakat khususnya nelayan tidak lagi dirugikan dalam
mencari nafkah di perairan Ketapang dan Kayong Utara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini