Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding, Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas. Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39) dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPETI

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

3 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

5 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

5 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

5 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

5 hours ago