DPMTK-PTSP dan RSUD SSMA Dinobatkan Public Services of The Year 2019
KalbarOnline, Pontianak – Kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, membuahkan hasil berupa penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak itu meraih penghargaan Public Services of The Year 2019. Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi sama sekali tak menduga menerima penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.
“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkapnya usai menerima piagam penghargaan di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).
Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website. Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya lengkap.
“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.
Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi, kemudian izin tersebut baru diefektifkan.
“Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.
Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan, penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan publik. Pelayanan yang dilakukan ke publik oleh pemerintah acap kali kurang banyak dilirik. Padahal, kata dia, tanpa dinas yang ada, pelayanan publik tidak akan berjalan.
“Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan beberapa kriteria lainnya,” terangnya.
Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan.
“Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.
Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (jim/humpro)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…