KalbarOnline, Kubu Raya – Di era digital saat ini, Camat dituntut untuk lebih adaptif dan responsif. Terlebih di tengah kompleksitas persoalan yang berlangsung sangat cepat di masyarakat. Hal itu dikatakan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di sela kegiatan Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“(Responsif) Terhadap problem apa saja. Yang paling urgen sekarang adalah soal desa. Desa itu kan bagaimanapun sumber daya manusianya terbatas. Nah, Camat juga harus berusaha untuk responsif terhadap upaya supaya dana desa itu benar-benar dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun nampak,” ucap Muda, Senin (22/7/2019) kemarin.
Muda mengatakan, seorang Camat tidak boleh membiarkan ada pembangunan yang tidak terlaksana di desa. Karena desa merupakan wilayah yang diamanatkan ke Camat untuk diurus. Menyikapi hal itu, Camat harus responsif.
“Nah, kalau seperti itu akan lebih cepat dan efektif. Jangan tunggu besok dan terlalu lama,” ujarnya.
Muda menilai jabatan Camat punya peran yang luar biasa besar. Bahkan Camat, menurut dia, dalam hal-hal tertentu berhak mendapatkan pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelantikan BPD, kata Muda, dapat dilakukan oleh Camat. Tidak harus Bupati atau Wakil Bupati.
“Kadang BPD habis masa jabatannya. Kalau menunggu Bupati atau Wabup yang melantik, harus berapa lama waktu. Padahal itu tidak boleh kosong. Sehingga lebih baik didelegasikan ke Camat,” terangnya.
Camat, lanjut Muda, juga punya peran sentral dalam mengatasi persoalan-persoalan lainnya di desa. Misalnya terkait persoalan batas desa, dana desa, konflik di desa dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi, akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa. Desa menjadi tidak kondusif dan pembangunan melalui dana desa juga terhambat. Padahal dana desa adalah dananya masyarakat, alih-alih dana Kepala Desa.
“Maka di sinilah peran Camat strategis sekali. Jadi Camat tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif dengan melakukan pendekatan komunikatif dan mempertemukan pihak-pihak di bawah. Itulah fungsinya. Tidak mungkin kalau itu semua harus kepala daerah,” tuturnya.
Menurut Muda, respons cepat dari seorang Camat sangat dibutuhkan. Sebab jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap problem masyarakat.
“Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak layak huni, dan problem sosial lainnya yang sangat mengganggu itu harus cepat disampaikan dan responsif,” tegasnya.
Muda menegaskan saat ini Camat harus siaga. Camat selain responsif dan adaptif, juga dituntut produktif. Artinya punya banyak ide dan gagasan inisiatif. Dengan begitu problem perencanaan desa dan persoalan-persoalan lainnya dapat cepat diselesaikan. Terkait hal itu, Muda menyebut seorang Camat boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi.
“Seorang Camat pun sebetulnya bisa mengambil langkah diskresi itu. Misalnya terkait dengan hal-hal yang mungkin ada aturan namun tidak jelas tapi yang penting tidak melanggar sesuatu,” jelas Muda. (ian/rio)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…