Categories: Ketapang

14 Desa di Ketapang Terindikasi Melanggar Dalam Penggunaan ADD dan DD, Ini Penjelasan Inspektorat

KalbarOnline, Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan anggaran.

Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang.

Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan DD.

“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).

Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.

“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.

Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di lapangan.

“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

31 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago