KalbarOnline, Ketapang – Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, terdapat 14 desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD. Pelanggaran tersebut pun beragam, ada pelanggaran yang disengaja maupun karena ketidakpahaman perangkat desa dalam menggunakan anggaran.
Dari jumlah tersebut, delapan desa telah selesai dilakukan pemeriksaan dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang.
Inspektur Ketapang, Devie Frantito mengatakan, desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat maka Kepala Desa yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada Kepala Desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan DD.
“Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan Kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar penggunaan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya,” ujarnya, Jumat (26/7/2019).
Devie turut mengatakan bahwa pada Kamis (25/7/2019) kemarin, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) yakni Desa Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun.
“Kemarin kita melakukan pemeriksaan di tiga desa di Matan Hilir Selatan, pemeriksaan ini berupa klarifikasi, belum kepada tahap LHP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap ketiga desa tersebut, pihaknya memanggil Tim Pelaksana Kerja (TPK) untuk dimintai keterangan. Selain itu, Inspektorat juga menghadirkan bendahara desa untuk diaudit administrasi terkait SPJ dan Perdesnya. Pemeriksaan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2018-2019.
“Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun, kami melakukan pemeriksaan ADD dan DD tahun 2018. Untuk Desa Pesaguan Kanan diperiksa ADD dan DD tahun 2019,” jelasnya.
Devie menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran dari hasil audit tersebut karena masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti meninjau lokasi pekerjaan serta mengecek SPJ dan Perdes yang asli guna menyandingkan data ril sampeling di lapangan.
“Jika ada temuan, barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…