Jadi Korban ‘Pengantin Pesanan’, Satu Warga Ketapang Masih di Tiongkok

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang bernama Yusfika (26) menjadi korban perdagangan orang dengan modus ‘pengantin pesanan’. Saat ini, korban Yusfika masih tertahan di China dan menunggu kepulangan ke Indonesia.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan diamankan di KBRI di sana. Kita juga koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemulangan korban ke Ketapang,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Ketapang, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga :  Update Real Count KPU: Perolehan Suara Golkar Tertinggi di Ketapang, Disusul PDIP dan Gerindra

Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KM (46) yang diduga menjadi mak comblang dalam kasus ini.

“Tersangka ini hadir pada saat pernikahan korban dan diberi uang sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi pernikahan di sana,” ungkapnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Dirut PT SRM Muhammad Pamar Lubis Jawab Semua Tudingan Miring

“Untuk tersangka KM dikenakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” tandasnya. (Adi LC)

Comment