Categories: Ketapang

Satu Tersangka di Pusaran Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok di Ketapang Akui Terima 1000 Yuan

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).

Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara (WNA) Tiongkok.

KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari Pontianak.

“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya, minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok, kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.

Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga korban dalam acara pernikahan tersebut.

“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.

Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.

“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.

“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda, untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

22 seconds ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

1 minute ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

3 minutes ago

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

11 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

54 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

2 hours ago