KalbarOnline, Ketapang – Perwakilan pemilik kapal beserta perwakilan buruh dan beberapa LSM meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2. Permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang dan pihak Satpol PP hanya memberi waktu selama 6 hari untuk para buruh menyelesaikan pembongkaran terhadap satu kapal di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi mengaku bahwa pihaknya didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh.
“Kemarin (Kamis-red) mereka ada datang meminta dispensasi operasi selama 1 tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,” ungkapnya, Jumat (9/8/2019).
Ia melanjutkan, penolakan tersebut karena Pemda sendiri melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan lantaran beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta menganggu keamanan keberadaan Jembatan Pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi Tersus.
Ia menambahkan, lantaran permintaan terkait dispensasi selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18 yang mana upah bongkar muat sudah diambil separuh oleh para buruh.
“Perwakilan mengaku kalau ada 20-30 buruh yang sudah menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang bekerja di situ, mereka minta toleransi diberi waktu menyelesaikan bongkar muat satu kapal lagi,” jelasnya.
“Dengan pertimbangan kita beri toleransi hingga tiga hari pasca lebaran idul adha semua harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas. Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika masih membangkang kita akan bongkar,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau tidak, dan akan mengawasi hingga deadline waktu yang diberikan.
“Tadi pagi di cek tidak ada lagi aktivitas, kita lihat sampai deadline waktu ini, yang jelas tidak ada alasan kalau deadline yang diberikan telah lewat,” tegasnya.
Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol-PP untuk tegas dan berani dalam penindakan penegakan Perda tanpa adanya pandang bulu termasuk dalam pembongkaran Tersus ilegal tersebut.
“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun lagi,” katanya.
Lantaran ia menilai, dikhawatirkan pengusaha tersebut hanya menjadikan para buruh tameng untuk mendapatkan toleransi waktu dan mengatasnamakan kebutuhan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako ada juga semen dan lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol-PP tegas jika batas waktu diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…