Categories: Ketapang

Jaksa Tetapkan Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019) sore.

Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” katanya.

Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20 persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka, kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

34 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago