Putra Ketua DPRD Ketapang Sebut Ayahnya Masih Jalani Pengobatan di Semarang

KalbarOnline, Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (13/8/2019) lalu.

Tim penyidik dari Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah kediaman Ketua DPRD. Namun, Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan itu saat ini tidak berada di Ketapang karena sedang menjalani pengobatan di Semarang.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Hal ini turut dibenarkan oleh putra kedua Hadi Mulyono Upas, Arif Binsar Hadiputra Upas, SH yang mengatakan bahwa ayahnya saat ini masih sedang menjalani proses pengobatan terhadap penyakit dalam yang tengah dideritanya di Semarang.

Baca Juga :  Safari Jumat Polsek Delta Pawan, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai

“Bapak sebelum diperiksa sudah ada di Semarang. Karena beliau ada riwayat sakit dalam yaitu sakit jantung di mana komplikasi ada paru-paru dan batu empedu, jadi kabar beliau melarikan diri itu tidak benar,” katanya, Kamis (15/8/2019).

Arif mengatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan belum berencana untuk melakukan upaya langkah hukum apapun.

“Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan saat ini dan untuk keluarga yang jelas kita prihatin,” katanya lagi.

Baca Juga :  Cita Mineral Berikan Beasiswa Prestasi ke SMPN 4 Marau

Ia menyebut, sebelumnya ada miss komunikasi antara Kejaksaan dan Sekretaris DPRD mengenai surat ijin sakit ayahnya yang tertulis sampai dengan 20 Agustus 2019 sehingga berhalangan hadir pada saat pemeriksaan ke tiga dan ke empat, namun belum diterima oleh Kejaksaan.

“Jadi ada sedikit miss komunikasi, kemarin saya sudah koordinasi sama penyidik kejaksaan. Di mana surat sakit Pak Hadi Upas tertulis sampai dengan 20 Agustus beliau istirahat namun belum diterima sama Kejaksaan padahal surat itu sudah ada sebelum penetapan beliau sebagai tersangka,” tandasnya. (Adi LC)

Comment