Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum alias prematur.

Baca Juga :  Kejaksaan Ketapang Bidik Dugaan Korupsi Proyek Aspirasi DPRD Ketapang

“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.

“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak,” sebutnya.

Baca Juga :  PT WHW Salurkan Bantuan Alat Penunjang Kesehatan ke Masyarakat Ketapang

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)

Comment