Kejaksaan Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Pusaran Kasus Ketua DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Penyidik Kejari Ketapang masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan pemeriksaan masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.

Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini tim penyidik Kejari Ketapang masih menunggu kabar terbaru dari tim dokter yang menangani Hadi Mulyono Upas. Keterangan dari dokter itulah yang akan menjadi acuan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kami masih menunggu keterangan dari dokter terkait kondisi tersangka. Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan sudah pulih, maka pemeriksaan akan dilanjutkan,” katanya, Rabu (22/8/2019).

Baca Juga :  Syamsul Islami Pimpin Rapat Penanganan Ruas Jalan Pelang, Kepuluk dan Batu Tajam

Monita juga mengatakan bahwa pada Selasa (20/8/2019) kemarin, penyidik juga telah membacakan surat penahanan terhadap tersangka Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di hadapan kuasa hukum.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMU, namun sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Monita menyebut, berdasarkan hasil Medical chek-up yang dikeluarkan oleh tim dokter dari RSUD dr Agoesdjam Ketapang, kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit.

Baca Juga :  Tujuh Tuntutan Massa Aksi 197 Terhadap PT BSM

“Apabila kondisi tersebut masih memerlukan penanganan medis yang sangat-sangat diperlukan, penyidik akan melakukan pembantaran, sampai dengan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pontianak,” ungkapnya.

Monita manambahkan, proses penyidikan masih terus bergulir. Penyidik telah menetapkan Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka lain bisa saja terjadi jika dalam proses penyidikan menemukan dua alat bukti.

“Untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi. Hal itu dimungkinkan ada, jika sudah memenuhi dua alat bukti,” tandasnya. (Adi LC)

Comment