Categories: Pontianak

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu 26 Kilogram Diduga Asal Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – Lagi,Polda Kalimantan Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia dari tangan ketiga pelaku yakni Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dan Ahmad Sajali warga Banjarmasin, Kalsel.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digagalkan pada hari yang sama yakni pada Jumat (23/8/2019) kemarin.

“Disini saya sampaikan bahwa ada dua pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, pengungkapan pertama dengan tersangka Ahmad Sajali yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram. Sementara untuk pengungkapan kedua dengan tersangka Kelvin dan Jakson yang merupakan warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolda Kalbar, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima KalbarOnline, di TKP pertama, Ahmad Sajali diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Barat saat hendak menuju pelabuhan Rakyat Nipah Kuning. Ahmad Sajali saat itu, diketahui, menumpangi taksi online. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 19 kilogram di dalam tas milik pelaku yang rencananya akan dikirim ke Makasar melalui jalur air.

Sementara di TKP kedua yakni di Hotel Ibis Pontianak, personel Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua WN Malaysia yakni Kelvin dan Jakson. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat tujuh kilogram. Keduanya berangkat dari Kuching, Malaysia pada 19 Agustus 2019 menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu tersebut.

Dari Kuala Lumpur, keduanya menuju Pontianak pada 23 Agustus menggunakan pesawat. Setibanya di Pontianak, keduanya langsung menuju Hotel Ibis. Di Hotel Ibis, pelaku hendak menemui si penerima barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolda, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmdji, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Herman Asaribab serta beberapa pejabat instansi terkait. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

39 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

43 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

44 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

44 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

45 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

60 minutes ago