Categories: Ketapang

Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ketapang Harap MK Segera Revisi UU Pilkada

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Harapan tersebut lantaran adanya beberapa pasal yang dinilai tumpang tindih dengan norma yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang pengawasan pemilu dengan norma yang ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saat ini memang sudah ada upaya pengajuan Judicial Review ke MK di antaranya pada pasal krusial seperti Pasal 1 ayat (17), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 24,” ungkap Anggota Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan, Rabu (28/8/2019).

Ronny berujar, dengan adanya Judicial Review ini, diharapkan MK dapat segera memproses permohonan tersebut mengingat tahapan Pilkada yang akan berlangsung disejumlah daerah termasuk di Ketapang sudah semakin dekat.

“Namun saat ini informasinya masih menunggu register oleh MK,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa hal yang perlu di revisi mengingat terdapat reduksi terhadap norma yang mengatur kewenangan Bawaslu Provinsi, Kabupaten Kota dalam mengawasi tahapan Pilkada seperti penyebutan istilah Panwaslu di UU Pilkada yang membuat status Bawaslu tidak memiliki legalitas dan kewenangan dalam pengawasan Pilkada.

“Dampaknya serius, karena institusi pengawas Pilkada di level Kabupaten/Kota hanya diawasi oleh kepanitian pengawasan yang sifatnya ad hoc bukan Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, yang jadi permasalahan mengenai jumlah anggota pengawas pemilu di level Provinsi, Kabupaten Kota yang tereduksi hanya berjumlah 3 orang, tentunya kondisi berdampak pada keanggotaan pengawas pemilu di sejumlah daerah yang ada sebanyak 5 hingga 7 orang.

“Termasuk mengenai tenggat waktu penanganan pelanggaran tereduksi dari 14 hari di UU Pemilu menjadi 5 hari di UU Pilkada, serta proses penanganan pelanggaran tidak dilakukan melalui proses pemeriksaan namun hanya sebatas rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago