Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat

KalbarOnline, Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga, kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).

Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.

“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.

Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Siapkan Banyak Posko Kemenangan di Melawi, Relawan Siap Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Melawi - Dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat…

5 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Kunjungi Lokasi Pembangunan Masjid Raya Al-Mukarramah Silat Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau lokasi pembangunan Masjid Raya Al-Almarhumah…

8 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Tutup Festival Gawak Begugo Ketemenggungan Dayak Suruk Ke III

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menutup Festival Gawak Begugo Ketemenggungan Dayak…

8 hours ago

Bang Midji Beri Tausiyah Jumat Sekaligus Serahkan Bantuan Sajadah di Masjid Miftahul Jannah Melawi

KalbarOnline, Melawi - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 - 2023, Sutarmidji bersilaturahmi dengan jemaah…

8 hours ago

Ria Norsan Nikmati Kue Kampung bersama Warga di Depan Keraton Ismahayana Landak

KalbarOnline, Landak - Ria Norsan beserta istrinya Erlina Norsan membaur bersama kerabat Keraton Ismahayana, Kabupaten…

8 hours ago

Perlu Dilanjutkan, Ketua Gerindra Melawi Ajak Semua Komponen Menangkan Midji-Didi Pimpin Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji bertemu dengan ratusan relawan, simpatisan…

11 hours ago