Categories: Ketapang

Kuasa Hukum Minta WHW-AR Legowo Serahkan Hak Raden Masdi

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.

“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR telah berhasil.

“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.

Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh Mahkamah Agung RI. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago