Categories: Ketapang

Izin Dua Perusahaan Tambang di Ketapang Dicabut dan Didenda Miliaran Rupiah

KalbarOnline, Ketapang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha PT CML dan PT AP pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam memproses para korporasi yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal. Sebelumnya, Kejari Ketapang juga telah melakukan penuntutan tegas terhadap PT Laman Mining dengan denda sebesar Rp37,5 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin terhadap PT Laman Mining.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana tambahan pencabutan izin yang dilakukan JPU merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberi tindakan tegas dan sebagai efek jera terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan ilegal demi meraih keuntungan.

“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada persidangan kemarin (Selasa) di PN Ketapang. Kedua korporasi kita denda masing-masing sebesar Rp6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu (11/9/2019).

Ia melanjutkan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni korporasi yang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam waktu 1 bulan maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang dijatuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau direksi PT CML sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direktur atau direksi perusahaan.

“Perbuatan ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan hutan produksi konversi Sungai Tengar – Sungai Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

3 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago