KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (3/10/2019).
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.
“Sudah diajukan, saat ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya, Senin (7/10/2019).
Kajari mengatakan, pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN Ketapang pada kasus PT Laman Mining.
“Untuk pertimbangan-pertimbangan nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…