Amankan 45.19 gram sabu
KalbarOnline, Mempawah – Polres Mempawah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Kok Tjhun Fo alias Apo warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu pada Rabu (9/10/2019) malam kemarin. Apo yang merupakan seorang residivis ini diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Nusapati.
Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso saat memimpin konferensi pers kasus narkoba yang menjerat Apo, Kamis (10/10/2019).
Kapolres mengaku, Apo memang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polda Kalbar. Kapolres turut mengaku bahwa Apo memang terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Bahkan, Apo diketahui mendesain rumahnya dengan keamanan super ketat agar bisnis haramnya yang selama ini digelutinya itu tak dapat diungkap oleh pihak Kepolisian mulai dari memasang kamera pengintai dan sebagainya.
“Sebelumnya pernah digrebek, barang buktinya ada, tapi yang bersangkutan (Apo) tidak ada. Pernah juga digrebek, yang bersangkutan ada, tapi barang buktinya tidak ada. Jadi, Apo ini sudah lama menjadi target operasi Polda Kalbar. Akhirnya, kemarin bernasib sial ketika digrebek, lengkap dengan barang bukti untuk kita jebloskan ke penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, penangkapan terhadap Apo yakni merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap seorang pria bernama Acan di Komplek Perumahan Palm Indah, Sungai Pinyuh.
“Dari pengembangan tersebut, diduga kuat, Acan memperoleh sabu seberat 0.88 gram dari Apo. Kemudian anggota kita melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setibanya di kediaman Apo di Nusapati, personel Sat Resnarkoba Polres Mempawah yang dikomandoi langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal melihat Apo sedang berada di halaman rumah. Tanpa babibu, pihaknya langsung melakukan prosedur penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Setibanya kita sampai di kediaman Apo, ternyata yang bersangkutan sedang di halaman depan rumah. Lalu langsung kita lakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.
Pada saat proses penggeledahan, Kasat mengakui bahwa pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak masuk ke dalam kamar pribadi Apo. Di mana kamar tersebut, jelas dia, sudah didesain khusus untuk melarikan diri dengan kunci keamanan yang kuat.
“Pintu kamarnya sulit sekali untuk dibuka, dikunci dari dalam, kita dobrak berkali-kali tidak bisa, kita terus mencoba sampai tengah malam, masih tidak bisa. Akhirnya pintu itu terpaksa kita rusak,” akunya.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut, lanjut Kasat, ternyata Apo memasang kunci yang terbuat dua batang dari besi plat baja. Di dalam kamar Apo, beber Kasat, juga terdapat terowongan untuk keluar masuk menuju halaman belakang rumah.
“Setengah mati kita (coba) buka, rupanya kunci pintu itu terbuat dari besi baja bekas sempreng mobil dua batang, wajar kalau didobrak tidak bisa, mau tidak mau pintunya kita rusak. Di dalam kamar itu juga ada pintu kecil segi empat yang mengarah langsung ke halaman belakang, untuk dia kabur,” bebernya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar Apo, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabut seberat 45.19 gram di dalam tas kecil hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur Apo.
“Dalam kamar tersebut kita berhasil menemukan barang bukti diduga kuat sabu seberat 45.19 gram di dalam tas kecil warna hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” tuturnya.
Selain barang bukti diduga sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yakni plastik klip transparan kosong dengan jumlah yang cukup banyak yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan sabu. Kemudian, timbangan elektrik dan sejumlah uang.
“Setelah itu, Apo beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Mempawah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti seberat 45.19 gram tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh Apo kepada para korbannya,” pungkasnya. (Fai)
Comment