KalbarOnline, Ketapang – Tri(37) seorang residivis yang melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Yonatan (36) Komplek Tanjungpura Residence, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada 3 Oktober 2019 lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ketapang, Kamis (17/10/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban yang merasa bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya pada saat korban tidak berada di rumah,” jelasnya, Sabtu (19/10/2019).
Pada malam kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama istrinya Lusi pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu-pintu rumah dalam keadaan terkunci.
“Korban pergi menuju ke Borneo City Mall. Kemudian kembali ke rumah pada pukul 21.30 WIB. Ketika memasuki rumah menemukan pintu dapur yang menuju ke pelataran belakang sudah terbuka dengan kunci yang sudah terbuka seperti bekas dicongkel. Kemudian pelapor dan istrinya mengecek barang-barang di rumah kemudian mengetahui bahwa barang-barang di rumah sudah hilang,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, barang-barang yang hilang berupa satu unit handphone Merk Samsung Galaxy J5 Pro, satu unit handphone Merk Infinix Hot Note, satu unit handphone Merk Vivo Y69, satu unit hanphone Merk Asus, dua keping emas bersertifikat antam seberat satu gram, satu keping emas bersertifikat antam seberat tiga gram.
Kemudian, empat keping emas bersertifikat antam seberat lima gram, satu keping emas bersertifikat UBS seberat lima gram, dua keping emas bersertifikat antam seberat 10 gram, tiga buah kalung emas seberat sekitar 18 gram, satu buah kalung emas putih seberat enam gram, dua buah gelang emas seberat sekitar 16 gram, satu buah liontin emas bentuk bunda maria seberat sekitar tiga gram, satu buah lionting emas bentuk ferari seberat sekitar dua gram, satu buah liontin emas tulisan mandarin seberat sekitar tiga gram, satu buah liontin emas bentuk salib seberat sekitar dua gram, satu buah cincin emas untuk laki-laki seberat sekitar enam gram dan satu buah cincin emas untuk perempuan seberat sekitar dua gram. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut, kemudian tim Buser Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyelidikan pelaku pencurian, setelah mendapatkan informasi dari masyakarakat tentang keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan barang bukti,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Blade, tiga unit handphone, uang senilai Rp4.841.000,- , satu keping emas bersertifikat seberat 10 gram, satu buah cincin emas tanpa permata dan satu buah cincin emas dengan permata.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…