Bupati Martin Launching Aplikasi Sivaklara dan Buka Raker Bersama Kades se-Kabupaten Ketapang

Minta Kades tingkatkan wawasan dan pengetahuan

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melaunching aplikasi sistem evaluasi dan klarifikasi peraturan desa (Sivaklara Desa). Launching aplikasi Sivaklara Desa ini selain dirangkai dengan sosialisasi awal juga dirangkai dengan rapat kerja Bupati bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang yang dilangsungkan di Borneo Emerald Hotel, Selasa (12/11/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain soft launcing dan sosialisasi awal aplikasi Sivaklara, dalam rapat kerja tersebut disampaikan juga santunan kematian dari BPJS kepada keluarga almarhum Sekretaris Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga Tayap. Demikian juga dengan sosialisasi program Indonesia terang. Selain itu juga disampaikan materi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang dan Inspektorat Ketapang, sosialisasi dari kantor Pajak Pratama, pengenalan aplikasi Sivaklara, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) maupun Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Dalam sambutannya, Bupati Martin berharap materi dan sistem yang diperkenalkan dapat membantu mengatasi permasalahan di desa. Terutama penyusunan produk hukum desa khususnya peraturan desa yang selama ini masih terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, atau terjadi benturan norma dengan peraturan di atasnya sebagaimana prinsip Perundang-undangan yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan desa yang berlaku tanpa melalui evaluasi terlebih dahulu.

Hal tersebut terjadi, dikarenakan selain kurangnya pemahaman sebagian Kepala Desa mengenai tata cara penyusunan peraturan desa yang baik dan benar, juga dikarenakan rentang jarak antara desa dan ibu kota kabupaten yang cukup jauh, sehingga para Kepala Desa enggan menyampaikan rancangan peraturan desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.

“Untuk itulah, pemerintah daerah melalui Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Dinas   Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang suatu sistem yang memberi kemudahan untuk mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi peraturan desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,” ujarnya.

Terkait raker bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang, ditegaskan Bupati merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah guna meningkatkan wawasan Kepala Desa. Hal tersebut menurutnya penting, dalam rangka mensinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni menyelengggarakan seluruh tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati menegaskan ingin menguatkan kembali komitmen Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam rangka menuju kemandirian desa. Secara khusus kegiatan ini menjadi sarana untuk menyelaraskan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berbasis desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.

Baca Juga :  Camat Kendawangan Ingatkan Warga Waspada Air Pasang Laut di Pesisir Pantai

Menurut Bupati, Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat. Terutama, dalam pelayanan publik. Segala harapan, aspirasi keluhan bahkan kritikan terhadap pemerintah akan terakumulasi kepada Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kepala Desa agar lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya.

“Kepala Desa dan perangkat desa harus selalu bekerja dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan daripada kepentingan pribadi atau sekelompok orang, dalam bertindak sehari-harinya. Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat selalu menjadi figur yang baik di masyarakat,” tukasnya.

Kepala desa, tegas dia, diharapkan senantiasa menciptakan dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan badan permusyawaratan desa (BPD). Begitu juga saling berkoordinasi dan bermitra dengan baik agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa masing- masing dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

“Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di desa,” paparnya.

Lahir 12 Desa Mandiri di Ketapang

Di kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 201 tahun 2019 yang telah menetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten Ketapang.

Kondisi ini, lanjut dia, tentu sangat positif dan terwujud berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping P3MD dan pihak-pihak terkait termasuk TNI dan Polri.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena ke depan di tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status desa mandiri tersebut serta mewujudkan desa-desa     mandiri baru lainnya,” tegasnya.

Ia meminta para Kepala Desa dapat melakukan input data indeks desa membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian juga melakukan pengelolaan dana desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas penggunaan dan kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan status desa masing-masing.

Baca Juga :  PT CSC Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Kecamatan Sandai Ketapang

Peningkatan status suatu desa, tegas Bupati, juga menjadi salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana desa masing-masing desa. Berkenaan dengan pengelolaan dana desa, Bupati mengingatkan bahwa dana desa itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan merupakan objek untuk memperkaya diri. Karena itu, ia meminta agar Kepala Desa untuk dapat memacu penyerapan dana desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

“Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya lagi.

Bupati meminta para Kepala Desa dapat memacu persiapan penyusunan rancangan APBDes tahun anggaran 2020 sehingga target penetapan APBDes per 31 Desember 2019 dapat tercapai. Selanjutnya diinformasikan juga, saat ini sudah tercatat sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah berdiri di desa-desa di Kabupaten Ketapang. Ia berharap ke depannya dapat bertambah.

“Namun tetap harus diperhatikan syarat dan ketentuan dalam mendirikannya serta bagaimana pengembangannya sehingga nantinya akan memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan desa dan berdampak terhadap perbaikan tingkat perekonomian di desa,” pintanya.

Singgung rencana pemekaran Ketapang

Di kesempatan itu, Bupati juga menegaskan dukungannya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi beberapa daerah otonom baru (DOB) untuk ke depannya menjadi sebuah provinsi baru.

Karena itu, kata dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengenai kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang. Dirinya meminta seluruh Kepala Desa agar segera menyelesaikan penataan batas desa masing-masing.

“Apabila terjadi perselisihan batas haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat serta tidak boleh saling intimidasi antar desa,” ucapnya.

Kepala desa, kata dia, harus mempermudah proses lahirnya kesepakatan batas antar desa, serta tidak mempersalahkan lagi suatu keputusan/Peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Hal itu, kata dia, sebagai wujud dukungan Kepala Desa terhadap rencana pemekaran daerah.

“Saya minta Camat beserta jajarannya secara aktif melakukan fasilitasi dan kontrol secara terus-menerus terhadap hal tersebut dan membantu mendorong terwujudnya batas desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” tuturnya.

Ketapang dapat Program Indonesia Terang

Sebelum menutup sambutannya, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan berupa program yang memanfaatkan teknologi energi terbarukan untuk desa di wilayah Kabupaten Ketapang yakni ‘Program Indonesia Terang’.

Dalam program ini, jelas Bupati, desa-desa akan mendapatkan instalasi penerangan jalan di desa dengan teknologi pencahayaan menggunakan panel surya sebagai media pembangkit listrik.

“Program ini harus kita dukung karena sangat selaras dengan ‘program desa bersinar’ Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini tentunya menjadi manfaat yang sangat besar bagi Kabupaten Ketapang khususnya bagi masyarakat desa, sehingga memudahkan aktifitas masyarakat di malam hari dan terciptanya suasana aman dan nyaman di desa,” tukasnya.

“Saya mengajak yang hadir dalam forum ini menjalankan fungsi masing-masing sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Selain itu, membuat berbagai perubahan-perubahan nyata yang menyentuh langsung dan bermanfaat bagi seluruh masyakarat,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment