KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut diberikan lantaran dinilai sukses membina desa dan kelurahan yang ada di Sintang sehingga sebanyak 26 desa/kelurahan berhasil menjadi desa sadar hukum.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan yang diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/11/2019).
Selain Bupati Sintang, 14 Camat di Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya membina dan mengembangkan desa binaan di wilayah kecamatan masing-masing menjadi Desa Sadar Hukum. Tak hanya itu, 24 Kepala Desa serta dua Lurah di Kabupaten Sintang juga mendapatkan penghargaan lantaran telah berhasil memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-38.Kp.08.05 tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana desa/kelurahan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019.
Diwawancarai usai menerima penghargaan, Plt Asisten Pemerintahan Setda Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi penting yang sudah diraih Pemkab Sintang yang harus dibanggakan.
“Tahun 2019 ini kita menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham yakni 24 desa dan dua kelurahan. Kita akan perkuat dan dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat Kabupaten Sintang penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum. Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan 24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain,” tukasnya.
“Selamat dan sukses untuk Kepala Desa, Lurah dan Camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk tim Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hukum ini, karena akan membuat daerah kita aman dan sejahtera,” timpal Kurniawan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto menjelaskan, program tersebut merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi serta regulasi.
Adapun bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan yakni dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20 persen. Kategori desa/kelurahan sadar hukum, jelas dia, terdiri dari tinggi, cukup dan kurang.
“Untuk tahun 2019 ini ada 52 desa/kelurahan se-Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan delapan sertifikat hak cipta yang salah satunya adalah Kopi Asiang Pontianak,” terang Yudanus Dekiwanto.
Sementara itu, Sekda Kalbar, AL. Leysandri turut menegaskan, kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan Barat sangat diperlukan. Dirinya juga mendukung penganugerahan desa sadar hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat mengenai hukum.
“Kami mendukung penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah.
“Kami ingin masyarakat patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun tidak diawasi. Mari kita bersama-sama mengarahkan dan mendorong kesadaran hukum dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman. Hari ini ada 52 desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan enam kabupaten. Desa sadar hukum juga untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kami berharap, semakin banyak desa yang sadar hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*/Sg)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…