Asisten III Administrasi Umum hadiri pra gelar pengawasan dan pemutahiran data inspektorat
KalbarOnline, Sintang – Mewakil Bupati Sintang, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Sintang, Ir. H. Zulkarnaen, M.Si menghadiri rapat pra gelar pengawasan dan pemutahiran data tindak lanjut hasil pengawasan tingkat Kabupaten Sintang tahun 2019 yang digelar Inspektorat Sintang di Aula Inspektorat Sintang, Kamis (14/11/2019).
Turut Hadir pada acara tersebut unsur Forkopimda Sintang, jajaran OPD, para Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Zulkarnaen menegaskan bahwa dalam melaksanakan pengawasan dan pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak demi kebaikan bersama.
“Jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau APBD hendaknya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan anggaran tersebut serta dengan pelaporan yang tepat pula, sehinga tidak terjadi temuan-temuan atas penyalahgunaan anggaran,” tegas Zulkarnaen.
Sejauh ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama pihak terkait seperti Kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan angaran yang bersumber dari APBD.
“Seandainya terjadi temuan diharapkan oknum yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut, sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau Tipikor atau pengurungan badan,” kata Zulkarnaen.
Sementara Kepala Inspektorat Sintang, Apolonaris Biong, S.Sos., M.Si mengatakan, kegiatan penyelengaran dan pemutahiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2019 kepada masing-masing Obrik (Obyek Wasrik).
Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerjasama dalam penyampaian data (PHP2) ke Obrik baik dari sekolah, puskesmas, kelurahan dan desa yang ada di wilayah kerjanya dalam waktu yang secepat-cepatnya sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada tangal 25 – 26 November 2019 ini.
Hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik. Maka hasil pemeriksaan dapat diambil alih oleh aparat penegak hukum (APH).
“Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra gelar pengawasan ini dapat menghasilkan, peningkatan pelaksaan tindaklanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, akurasi data dan informasi dapat dijadikan masukan bagi pimpinan dan pihak terkait, terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Sintang agar tercipta repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel,” tukasnya.
“Kita dari inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Sintang ini, fungsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita selalu terlambat,” tandasnya. (*/Sg)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…