KalbarOnline, Sekadau – Sebagai upaya menunjang lima program prioritas Presiden Joko Widodo di periode kedua yang salah satunya adalah melakukan reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar asistensi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus. Asistensi yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si ini dilangsungkan di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Senin (2/12/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menuturkan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek manajemen penyelenggara pemerintahan dan upaya keras tersebut tentunya memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.
“Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi, sehingga birokrasi secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik,” ujarnya.
Reformasi birokrasi, jelas Rupinus, bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi ditegaskan Rupinus, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar efektif, efisien, transparan dan akuntabel masih perlu mendapat berbagai perbaikan, perubahan dan penataan birokrasi melalui manajemen perubahan, penataan Peraturan Perundang-undangan, penataan organisasi, penataan tata laksana, peningkatan sumber daya aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, peningkatan pelayanan publik dan perubahan pola piker (mind set) serta budaya kerja (culture set).
“Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah, menjadikan pemerintah yang memiliki birokrasi yang bersih, profesional dan lebih efektif serta efisien dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah,” tandasnya.
Sementara Ketua panitia pelaksana yang juga merupakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Sapto Utomo, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tak terkecuali di Kabupaten Sekadau.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Sekadau bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Sekadau dapat dilihat hasil total 28,1 dengan indeks RB (total) 61,53. Berdasarkan nilai tersebut pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sekadau perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…