KalbarOnline, Mempawah – Rapat pembahasan tentang relokasi makam Tionghoa yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kantor ATR BPN Kabupaten Mempawah berlangsung alot, Rabu (4/12/2019).
Dalam rapat itu mempertemukan dua kubu yayasan yang masing-masing mengaku berhak atas aset tanah tersebut yakni Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) dengan akta tahun 1976 (Yayasan Bhakti Baru) dengan YPKOT dengan akta tahun 2018.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh Kepala ATR BPN Mempawah, Kapolres Mempawah, Kajari Mempawah, Pelindo dan para ahli waris dari YBB dan YPKOT telah sama-sama membuat kesimpulan hasil rapat sementara.
Kasi Sekretaris Pengadaan Tanah ATR BPN Kabupaten Mempawah, Solihin menjelaskan, ada empat poin kesimpulan yakni pertama lokasi relokasi makam yang baru berada di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, sesuai dengan rekomendasi dari Pemkab Mempawah dan akan segera dinilai oleh tim apresial dan akan dibayar langsung oleh pihak Pelindo kepada pemilik tanah.
Kedua, para ahli waris yang ingin pemindahan makamnya di fasilitasi oleh yayasan juga dipersilahkan. Ketiga, bagi ahli waris yang akan memindahkan makam secara mandiri dapat melakukannya dengan mengusulkan kepada pengadaan tanah. Untuk mengambil dana ganti rugi. Keempat, untuk lahan atau tanah, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilakukan konsinasi oleh pihak Pelindo.
Pengurus YPKOT akta tahun 2018, Subandio langsung menyatakan setuju dengan keputusan tersebut tanpa ada interupsi lagi. Subandio merasa keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang di inginkan oleh anggota yayasan.
Sedangkan pengurus YPKOT akta 1976 atau YBB, Sun Foh (Apoh) merasa tidak puas dan tidak terima dengan keputusan dalam rapat pertemuan tersebut. Sebab menurut dia keputusan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh kubu Yayasan Bhakti Baru (YBB) atau YPKOT dengan akta pendirian tahun 1976.
“Sekitar 90 persen ahli waris yang datang dalam rapat tadi berasal dari YBB dan mereka tidak puas dan tidak ingin membeli tanah di Desa Pasir tersebut. Kita maunya di daerah Segedong, Desa Sungai Duri I,” tegasnya.
Kemudian kata Apoh, seandainya tanah dibeli di Desa Pasir, siapa yang akan mengelolanya, siapa yang akan mengurus penguburan dan menjadi ketua yayasa tidak jelas.
“Lagi pula tanah yang dibeli itu tanah pribadi orang, saya boleh beli tanah di sini, ada tempat yang bisa dibeli, nanti saya beli saya apresialkan juga,” katanya.
Apoh menilai ada unsur kepentingan pribadi dalam perebutan tersebut, dan dia menegaskan atas nama YBB tidak menerima keputusan yang ditetapkan dalam rapat.
“Pasti ada kepentingan disini, saya berani ngomong, dan saya tidak menerima keputusan rapat,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum YBB, Henok Lafu SH memastikan pihaknya tidak puas dengan hasil rapat.
“Kita tidak puas, inikan deadlock tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, akhirnya diambil kesimpulan seperti tadi, namun ganti rugi aset tanah itu nanti akan kita perkarakan di pengadilan, siapa yang menang dialah yang berhak,” paparnya.
Henok menilai, jika dilihat dari kaca mata formil, maka YBB lebih berhak karena sudah ada sejak tahun 1976.
“Nanti YBB dan YPKOT akan berperkara, siapa yang menang merekalah yang berhak,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…