KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai kasus yang dihadapi Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso yang juga merupakan pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang melakukan pengerukan pasir di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal. Sani menilai, persoalan yang dihadapi Kacab BNI Ketapang tentunya sedikit banyak merusak citra BNI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Hal tersebut karena jabatan dirinya sebagai Kepala BNI tak bisa dilepas begitu saja ketika ada persoalan. Terlebih lagi ada dua masalah yang dihadapi oleh Taurus Budi Santoso. Dua masalah yang dihadapai Budi adalah dugaan pengerukan pasir ilegal di bibir pantai dan laporan dugaan penipuan jual beli tanah,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, harus ada ketegasan dari pimpinan BNI atau bahkan dari Menteri BUMN. Tujuannya kedepan para pengelola BUMN hingga tingkat bawah seperti, Kacab bisa serius mengurus dan mengelola BUMN yang diamanahkan.
“Bukan malah melakukan usaha-usaha lain yang malah membuat rusak citra BUMN itu sendiri,” tegas Abdul Sani.
“Pak menteri BUMN yang baru ini punya ketegasan terbukti dengan sanksi tegas yang diberikan kepada Dirut Garuda yang kedapatan melakukan pelanggaran, tentunya kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah itu dan diharapkan sikap tegas ini juga berlaku hingga ke pengelola BUMN di tingkat bawah, termasuk kepada Kepala Cabang BNI Ketapang jika terbukti melakukan pelanggaran,” timpalnya.
Seharusnya, kata dia, para pemegang amanah selaku pengelola BUMN, termasuk di tingkat daerah seperti Kacab Bank BNI Ketapang harusnya fokus mengelola BUMN sehingga tidak menimbulkan opini negatif seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau seperti ini menimbulkan citra buruk dan wajar jika masyarakat berpikir negatif karena masyarakat taunya dia bekerja sebagai Kepala BNI. Bisa saja orang berpikir dia memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan bank untuk kepentingan usahanya,” tukasnya.
Abdul Sani berharap agar persoalan ini bisa segera selesai dan mendapatkan kepastian hukum, baik persoalan pengerukan pasir maupun persoalan dugaan penipuan jual beli tanah ditangani Mapolda Kalbar.
“Sanksi internal harus ada. Evaluasi dari atasan, bahkan dari Menteri BUMN juga harus ada, agar citra buruk yang melekat atas jabatan yang bersangkutan bisa segera selesai,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…