Hadapi Pilkada Ketapang 2020, Bupati Martin ke Kades dan ASN : Jaga Netralitas

KalbarOnline, Ketapang – Kabupaten Ketapang menjadi satu di antara tujuh kabupaten yang akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini.

Di awal tahun ini, Bupati Ketapang, Martin Rantan mengingatkan kepada 253 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk bersikap netral pada setiap tahapan Pilkada Ketapang 2020 mendatang.

“Saya berharap agar 253 Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang tidak memihak kepada salah satu calon kandidat maupun pada Pilkada 2020,” ujar Martin, kemarin.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Imlek 2572 ke Warga Tionghoa Ketapang, Martin Rantan: Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Selain Kades, orang nomor satu di Kabupaten Ketapang tersebut juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Ketapang juga tetap mengedepankan netralitasnya.

“Kepada para ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Ketapang juga saya harapkan netralitasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkopimda Ketapang Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi Soal Tren Kasus Covid

Sesuai aturan ASN dan pejabat negara termasuk Kepala Desa tidak diperbolehkan memihak pada kandidat calon kepala daerah. Sesuai aturan PNS dan peraturan desa, kepala desa dan ASN yang terbukti berpolitik praktis dapat dikenakan hukuman baik pindana penjara maupun denda. (Adi LC)

Comment