Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 Januari 2020 |
Raih Nilai 71,61
KalbarOnline,
Pontianak – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah
kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali, Senin (27/1/2020). Wilayah II ini
meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang Predikat BB
dengan kenaikan poin dari 71.04 poin di tahun 2018 menjadi nilai 71.61 pada
tahun 2019.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, penilaian ini
merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden nomor 29/2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan predikat ini
menunjukkan bahwa efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan capaian
kinerja serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemkot
Pontianak sangat baik namun tetap masih memerlukan perbaikan lebih lanjut,”
ujar Bahasan usai menerima hasil evaluasi.
Pihaknya menargetkan akan lebih fokus meningkatkan beberapa
komponen yang menjadi penilaian sehingga evaluasi yang akan datang, Pemkot
Pontianak bisa meraih Predikat A.
“Hasil penilaian tersebut memberikan dampak yang luas
sehingga masyarakat bisa merasakan hasilnya,” ungkapnya.
Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas
implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang
berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat
memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.
Selain itu, ‘rapor’ SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Kum/Humpro)
Raih Nilai 71,61
KalbarOnline,
Pontianak – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah
kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali, Senin (27/1/2020). Wilayah II ini
meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyandang Predikat BB
dengan kenaikan poin dari 71.04 poin di tahun 2018 menjadi nilai 71.61 pada
tahun 2019.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, penilaian ini
merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden nomor 29/2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan predikat ini
menunjukkan bahwa efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan capaian
kinerja serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemkot
Pontianak sangat baik namun tetap masih memerlukan perbaikan lebih lanjut,”
ujar Bahasan usai menerima hasil evaluasi.
Pihaknya menargetkan akan lebih fokus meningkatkan beberapa
komponen yang menjadi penilaian sehingga evaluasi yang akan datang, Pemkot
Pontianak bisa meraih Predikat A.
“Hasil penilaian tersebut memberikan dampak yang luas
sehingga masyarakat bisa merasakan hasilnya,” ungkapnya.
Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas
implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang
berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat
memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.
Selain itu, ‘rapor’ SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Kum/Humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini