Categories: Pontianak

Cornelis Back-up Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

Minta panitia persiapan pemekaran aktif

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis memastikan akan memback-up rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Hal itu disampaikan Cornelis saat diwawancarai awak media usai menghadiri perayaan HUT ke-63 Pemprov Kalbar, Selasa kemarin.

“Masalah pemekaran kita back-up. Kalau perlu (Kalbar) kita minta mekarkan sekaligus jadi tiga provinsi,” ujarnya tegas.

Hanya saja persoalan saat ini, dikatakan mantan Gubernur Kalbar dua periode itu, masalah pemekaran masih terkendala dengan moratorium yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, dirinya meminta agar panitia persiapan pemekaran harus terus mendorong pemerintah agar usulan itu segera diproses tanpa harus masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Cuma persoalannya sampai sekarang masih moratorium dan peraturan pemerintahnya juga belum ada. Namun kita sebagai panitia persiapan harus terus dorong pemerintah, kalau sudah masuk itu tak perlu lagi pakai prolegnas segala macam, bisa kita proses langsung, itu apabila dari pemerintah, tapi kami dari Komisi II DPR-RI siap saja,” tegasnya.

Hal lain diakui ayah Bupati Landak ini yaitu belum adanya peraturan pemerintah tentang penataan wilayah. Namun ditegaskannya lagi, dirinya selaku putra daerah Kalbar bersama anggota Komisi II lainnya siap memback-up persoalan ini.

“Peraturan pemerintah tentang penataan wilayah sampai hari ini belum, ada dua peraturan pemerintah yang harus dibuat tapi sampai hari ini belum, terutama peraturan pemerintah untuk mencabut moratorium itu. Komisi II siap saja, apabila pemerintah ajukan kita back-up pemerintah,” tegasnya lagi.

Menurut dia, potensi Kalbar dipecah dua secara politis maupun pemerintahan, tak ada soal. Namun yang mungkin menjadi persoalan, menurut Cornelis adalah hitung-hitungan di pembiayaan.

“Sekarang ini banyak hitungan di pembiayaan. Sekarang ini modelnya beda dengan yang dulu, sekarang provinsi induk harus tanggung jawab minimal tiga tahun termasuk APBD-nya harus dibagi, seperti zaman UU nomor 5 tahun 1974, dulu sepenuhnya tanggung jawab pusat, pejabat juga pusat, jadi dipersiapkan selama kurang lebih tiga tahun, tidak serta merta atau otomatis, jadi mesti dipersiapkan dulu,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

4 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

4 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

4 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

4 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

4 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

5 hours ago