KalbarOnline, Kubu Raya – Dari 18 kasus yang diungkap Polres Kubu Raya, tiga di antaranya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Kubu Raya, Kompol Ammin Sidiq memaparkan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kubu Raya oleh Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.34 gram.
Dijelaskannya dari 3 kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa 23,369 gram sabu dan 0,06 gram ekstasi.
“Dari barang bukti Narkoba yang kita amankan diperkirakan bisa menyelamatkan 188 jiwa dari bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.
Sedangkan 15 kasus tindak pidana umum terdiri dari pembunuhan, pencurian, penganiayaan, percobaan pemerkosaan, KDRT serta pembunuhan anak di bawah umur. Untuk kasus terhadap anak bawah umur, sebut dia, belum menjadi dominan.
“Karena kalau dominan lebih dari satu perkara,” imbuhnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…