KalbarOnline, Nasional – Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto mengatakan ada empat pesan strategis yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo kepadanya. Pesan strategis tersebut merupakan tantangan bidang kesehatan yang menjadi fokus perhatian Menkes, yakni penurunan angka Stunting, Angka Kematian Ibu dan Bayi, perbaikan pengelolaan Sistem JKN dan penguatan pelayanan kesehatan, serta obat dan alat kesehatan.
Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif pada Stunting
Dalam mengatasi stunting, telah ditetapkan program percepatan pencegahan stunting secara konvergensi, melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi Spesifik merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan, sedangkan intervensi sensitif menjadi tanggungjawab Kementerian maupun Lembaga lain, terkait ketersediaan sumber pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.
Untuk ketersediaan sumber pangan diperlukan kolaborasi dan sinergi program dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kerjasama dan sinergi programnya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibutuhkan untuk peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat.
”Kolaborasi ini dirasakan sangat berperan penting mengingat intervensi spesifik yang menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan hanya berkontribusi sebesar 30% dalam penanganan stunting, sedangkan 70% merupakan kontribusi dari multisektoral dalam bentuk intervensi sensitif,” kata Menkes Terawan pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2).
Butuh Dukungan Lintas Sektor Atasi AKI/AKB
Begitupula dalam hal percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB). Menkes Terawan mengatakan perlu komitmen dan dukungan lintas kementerian/lembaga dalam hal pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pencegahan pernikahan anak berkolaborasi denga Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peningkatan peran perempuan dalam sosial ekonomi berkolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dalam peningkatan kesehatan reproduksi remaja dan calon pengantin serta peningkatan peran tokoh masyarakat dan agama dilakukan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
”Peran Pemda untuk pelaksanaan koordinasi organisasi perangkat daerah masih merupakan tantangan yang perlu kita upayakan bersama agar mendapatkan hasil yang lebih optimal,” katanya.
Kemudahan Akses Layanan Kesehatan pada JKN
Pemerintah menjamin akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui pemberian bantuan iuran program JKN. Saat ini program JKN-KIS telah mengalami perkembangan yang signifikan dilihat dari kepesertaan dan kunjungan pelayanan/pemanfaatan sejak dilaksanakan pada tahun 2014.
Kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai 83% dari seluruh penduduk Indonesia atau sejumlah 224 juta jiwa. Jumlah masyarakat yang tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan pada tahun 2019 telah mencapai 96,5 juta jiwa PBI.
”Untuk kita ketahui bersama, Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) mempunyai arti bahwa seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan saja dan dimana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial,” ucap Menkes Terawan.
Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. Oleh karena itu upaya-upaya terus kita lakukan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan.
Tidak hanya peningkatan akses pelayanan kesehatan tetapi juga diupayakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan salah satunya dengan melakukan akreditasi puskesmas.
Akreditasi puskesmas difokuskan kepada upaya promotif, preventif dan program prioritas. Harapannya dengan berfokus kepada upaya promotif-preventif dapat lebih efisien dalam pembiayaan kesehatan dan mempercepat capaian target pembangunan kesehatan.
Kendalikan Harga Obat dan Alat Kesehatan
Dalam hal peningkatan akses pelayanan kesehatan, juga diupayakan pengendalian harga obat dan alat kesehatan. Langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan adalah mendorong investasi, mempercepat lisensi wajib obat yang sangat dibutuhkan, membuka peluang investasi sebesar-besarnya dan deregulasi perizinan yang menghambat.
”Langkah-langkah percepatan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga obat dan alat kesehatan,” ucap Menkes Terawan.
Untuk mengurangi ketergantungan alat kesehatan impor dilakukan dengan meningkatkan ketersediaan obat generik bagi kebutuhan pelayanan kesehatan dan menderegulasi perizinan. (Ril/Fai)
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…