Categories: Kabar

Airin Instruksikan RT-RW Sosialisasi Resiko Penularan & Pencegahan #Covid 19 ke Warga

KalbarOnline.com – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran coronavirus atau #covid19 di wilayahnya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lapisan elemen masyarakat kota tersebut, termasuk pengurus RT maupun RW untuk sigap mensosialisasikan resiko penularan virus tersebut.

Selain itu, langkah pencegahan pengendaliannya pun perlu disampaikan dengan seksama kepada masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan Airin melalui surat edaran yang diterbitkan sejak 13 Maret lalu dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah maupun RT-RW di lingkup Kota Tangsel.

Bunyi edaran itu, dalam melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona yang saat ini telah menjadi darurat Kesehatan Global atau Global Public Health Emergency oleh World Health Organization (WHO), dimana negara kita telah dinyatakan oleh Bapak Presiden (Jokowi) terdapat kasus positif korona, dengan ini memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah untuk:

  1. Melaksanakan rencana kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan kopi 19 di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dengan melibatkan unsur TNI, Polri, instansi vertical, seluruh perangkat daerah, swasta dan masyarakat;
  2. Lakukan komunikasi resiko berupa sosialisasi resiko penularan covid19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis medis sesuai standar dari Kementerian Kesehatan RI dan pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan covid19;
  4. Menjamin terciptanya kondisi kondusif di masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian secara efektif dan efisien;
  5. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berjenjang dalam pelaksanaan pelaporan kondisi dinamis yang terjadi;
  6. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tangsel, Kepala Kepolisian, Komandan Distrik Militer 0506 Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan.[asa]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

13 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

36 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

55 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago