Categories: Kabar

HNW Usulkan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tak Terlalu Lama

KalbarOnline.com – Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dilakukan secara serentak dan tak bisa dipisahkan satu sama lain mendapat dukungan wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Meski demikian, ada beberapa catatan yang dia garis bawahi untuk perbaikan pemilu serentak. Misalnya masa kampanye tidak terlalu panjang.

“Saya sepakat untuk bila memang dibuat serentak, ya sudah pake aja acuan 2019. Dibikin serentak semacam itu, tapi tentu dengan mengambil pelajaran yang sangat serius 2019,” ucap Hidayat Nur Wahid kepada wartawan Jumat (13/3/2020).

“Pertama janganlah kampanyenya terlalu lama. Kedua janganlah Presidential Threshold-nya 20 persen supaya tidak terjadi pembelahan (masyarakat),” kata dia.

Selain juga, dia meminta supaya keamanan lebih ditingkatkan. Misalnya menyangkut keamanan petugas KPPS yang dalam pemilu lalu banyak yang meninggal.

“Itu tidak boleh terulang lagi. KPU hendaknya antisipatif betul dengan apa yang diputuskan MK dan dengan cara itu tidak mengulangi kejahatan pemilu,” ucap politis PKS itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/2/2020) mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak,” tutur Saldi seperti dikutip dari Antara.

Meski pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada serentak tidak sesederhana itu.

Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.

“Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali,” kata Saldi Isra.[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

3 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago