FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda
Sulsel berhasil membongkar dan meringkus anggota komplotan pencurian dengan
pemberatan (Curat) “Geng Spiderman” di Wilayah Polsek Rappocini Makassar di
Jalan Malengkeri, Parangtambung, Jumat (13/3/2020) sore.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Drs Ibrahim
Tompo bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Kombes
Pol Didik Agung Widyanarko, S.Ik, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan,
Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, kasus pencurian pemberatan ini, Polisi
mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiganya,
masing-masing Ramma (29 tahun) warga Jl. Malengkeri III Kecamatan Tamalate Kota
Makassar, Nur (19 tahun) Warga Kompleks
Kodam Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dan seorang pelaku
sekaligus penadah barang hasil curian Pudding (46 tahun) warga Kompleks Kodam
Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Awalnya,
dari pengakuan kedua pelaku tersebut, membenarkan telah melakukan aksinya di
beberapa wilayah di Kota Makassar. Keduanya menyebut pelaku lainnya yang
menadah yaitu Pudding (46), yang membantu Pelaku mengantar ke tempat di mana
mereka akan melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kabid Humas Ibrahim
Tompo.
Menurutnya,
ketiga pelaku mempunyai Geng bernama “Spiderman”, yang aksinya melakukan pencurian
dengan cara memanjat atap rumah kemudian merusak pintu rumah lalu mengambil
barang-barang berharga milik korbannya. “Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis,
yang telah melakukan aksinya lebih dari 6 (enam) kali Kasus Pencurian. Saat
beraksi memiliki peran masing-masing, Ramma selaku eksekutor atau yang memasuki
rumah milik korban dan mengambil barang–barangnya, Nur berperan mengamati atau
mengawas di sekitar rumah milik korban. Sedangkan Pudding berperan sebagai
pengantar dan menyuruh melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sekaligus yang
menggadaikan Barang hasil curian,” beber Kabid Humas.
Di
tempat pengantar sekaligus penadah, Pudding, polisi menemukan barang bukti (BB)
yang kuat dugaan merupakan hasil kejahatan, di antaranya; 1 (satu) unit
gawai/handphone lipat merek SAMSUNG, 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam,
1 (satu) unit Playstation warna hitam, dan 1 (satu) unit gawai/handphone merek
OPPO warna biru. (lis)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…