KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengenai pembelian dan penjualan barang kebutuhan pokok secara bijak dan wajar sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan extra effort menjaga stabilitas harga pangan.
Surat imbauan bernomor 750/0687/EKBANG-A tertanggal 17 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing agen/distributor dan pengecer barang kebutuhan pokok, pengelola pasar tradisional, swalayan dan toko ritel modern, agen dan sub agen (Pangkalan) elpiji di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam surat itu sedikitnya terdapat 4 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak;
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…