Categories: Ketapang

Dinkes Ketapang Edarkan Imbauan Upaya Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

KalbarOnline, Ketapang – Setelah Gubernur Kalimantan Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 369 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan mengenai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat kerja.

Surat imbauan bernomor 443.33/2220/SET-C  tertanggal 20 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (0PD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta serta masyarakat di lingkungan Pemda Ketapang. Dalam surat tersebut terdapat 6 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.

Berikut 6 poin di surat edaran imbauan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, Jum’at (20/03/2020):

1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, absen finger print dan alat-alat perkantoran lainnya dengan melakukan disinfektan sendiri secara berkala

2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand senitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu toilet dan lain-lain

3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam

4. Memasang pesan pesan kesehatan ditempat tempat strategis

5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu dan lengan atas bagian dalam).
d. Gunakan masker jika batuk/flu.
e. Batasi menjabat tangan.
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hati.
g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.

6. Apabila mendapat pegawai mengalami gejala demam 38 derajat celcius pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago