KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut penting untuk segera dilakukan mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, melalui Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Darurat Tertentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.
“Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Za di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Tak hanya itu, Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut. “Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan _social distancing_ dan WFH,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menyasar kepada kebutuhan dunia usaha, Safrizal juga menekankan agar Pemda dapat melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan. Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa urusan covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegana penyebaran pandemi ini. “Urusan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali,” tutupnya.[asa]
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…