Categories: Nasional

Kronologi Iphone X Milik Kapolsek Dijambret

KalbarOnline.com,JAKARTA– Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro, kehilangan telepon genggam seharga belasan juta rupiah. Dia menjadi korban penjambretan di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3).

Tedjo mengatakan kronologi kejadian berawal saat dia sedang menggunakan telepon genggam jenis Iphone X di Jalan Raya Matraman. Saat berjalan kaki di lokasi kejadian, datang seorang pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dan langsung merebut ponsel Tedjo lalu bergegas melarikan diri.

Rupanya Tedjo memang sengaja mengorbankan ponselnya yang kini di pasaran ditaksir seharga Rp13 juta per unit sebagai umpan untuk menangkap pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.

“Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret, jadi saya menyamar jadi warga. Saya berpura-pura main handphone sambil jalan,” kata Tedjo dalam gelar perkara di Mapolsek Matraman, Jumat.

Tedjo mengatakan fitur GPS pada gawai miliknya telah lebih dulu diaktifkan untuk melacak pergerakan pelaku serta jaringannya. Tersangka penjambretan yang diketahui bernama Wawan Fachrurozi itu kemudian langsung diamankan polisi.

“Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru,” ujarnya.

Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone XI milik Tedjo sudah berpindah tangan.

Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar. “Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kita amankan di Lokasari,” katanya.

Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (JPNN)

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago