Categories: Sekadau

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penanggulangan Karhutla dan Pelestarian Budaya di Sekadau

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penanggulangan Karhutla dan Pelestarian Budaya di Sekadau

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau, yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (15/6). Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-3 dengan agenda pembahasan Nota pengantar 2 (dua) buah Raperda Inisiatif DPRD yaitu tentang :

  1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
  2. Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Rapat di Hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria dan Sejumlah Kepala OPD, Forkopimda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Penyampaian Nota Pengantar oleh Ketua Bapemperda Sekadau, Subandrio dalam pidato menyampaikan ringkasan substansi pengaturan terhadap raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini dimaksudkan untuk mengindentifikasi mengenai sumber-sumber atau penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan,  untuk mengidentifikasi terjadi nya karhutla dapat dibedakan antara karhutla yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin, atau karhutla yang dilakukan oleh masyarakat yang secara rutin membakar lahan untuk mengolahnya menjadi lahan pertanian.

“karhutla harus dapat dibedakan menjadi 2 (dua) antara kahutla yang di sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin atau hanya sekedar kegiatan rutin masyarakat yang membakar lahan dan mengolahnya menjadi lahan pertanian, di kabupaten sekadau masih banyak masyarakat yang mata pencariannya bergantung pada hasil hutan, pertanian, dan perkebunan,”ungkapnya.

“untuk itu dalam rangka menjaga hutan sesuai dengan fungsinya maka perlu kiranya membentuk payung hukum tentang pengelolaan hutan dan lahan agar kelestariannya tetap terjaga serta kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan baik,”sambungnya.

Terkait dengan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Pasal 32 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia, Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di Tengah Peradaban Benua dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangankan nilai-nilai budaya untuk melakukan pelestarian terhadap cagar budaya, maka perlu adanya perlindungan terhadap cagar budaya.

“perlindungan terdiri dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran. Cagar budaya sebagai sumber budaya memiliki sifat kaku, rumit, langka dan terbatas, di perlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya,”lanjutnya.

Di akhir acara dilaksanakan penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

7 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago