KalbarOnline.com, JAKARTA – Sandy Tumiwa akhirnya dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya. Mantan suami Tessa Kaunang itu menghirup udara bebas, pada Kamis (30/7) setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan program asmiliasi dari Kemenkum HAM.
“Sandy hari ini bebas dengan putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan, yang putusan PN mengatakan bahwa Sandy divonis empat tahun,” ujar Andre Sanusi, pengacara Sandy saat menjemput kliennya di Rutan Salemba, Jakarta.
Setelah bebas, bapak dua anak ini bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Ciawi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.
Sementara itu, Sandy tampak tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pecah mengingat ibu yang selama ini mendampinginya telah tiada.
“Antara senang dan sedih, yang jelas saya berterima kasih kepada Tuhan, kemudian Mas Andre. Banyak yang harus saya benahi dari diri saya agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Usai bebas, Sandy berharap dirinya bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat lagi dan tidak terjerumus ke lubang yang sama.
“Saya juga minta maaf karena kemarin kurang bermanfaat, insyaallah bisa jadi lebih baik lagi ke depan, dan saya sekarang jadi bisa lebih memilih dan memilah lingkungan dan pergaulan, bisa lebih mawas lagi,” harap Sandy.(PojokSatu/jpnn/fajar)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…